Mahfud MD Bolehkan Langgar Konstitusi demi Keselamatan Rakyat, Benny Harman: Tapi Presiden Dilarang Keras

- 18 Maret 2021, 20:25 WIB
Benny Harman (kanan) pertanyakan Mahfud (kiri) pihak yang boleh melanggar konstitusi.
Benny Harman (kanan) pertanyakan Mahfud (kiri) pihak yang boleh melanggar konstitusi. /Kolase foto dari DPR RI & YouTube Kemneko Polhukam RI

Benny menilai, presiden adalah pihak yang seharusnya tidak boleh melanggar konstitusi.

"Tentu Presiden dilarang keras melanggar konstitusi sebab sumpahnya saat pelantikan ialah akan mematuhi dan melaksanakan konstitusi baik pada saat susah maupun senang," ujar Benny Harman.

Oleh karena itu, Benny Harman menganggap pihak yang boleh melanggar konstitusi demi kepentingan rakyat adalah rakyat semata.

Baca Juga: Joe Biden Tuding Vladimir Putin sebagai Pembunuh, Rusia Panggil Pulang Dubesnya di AS 

"Jawabnya, tentu hanya oleh rakyat," tutur Benny Harman.

Sementara itu, Mahfud MD menilai, orang yang tidak sungguh-sungguh mempelajari hukum konstitusi akan kaget dengan pernyataannya tersebut.

"Yang tidak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi selalu kaget dengan statement 'untuk keselamatan rakyat, konstitusi bisa dilanggar'," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, pernyataan tentang bolehnya melanggar konstitusi demi kepentingan rakyat ada dalam teori dan buku babonnya.

"Tapi, itu ada teori dan buku babonnya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kompak dengan Qodari Soal Gagasan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Jokowi Nyalon, Wakilnya Bukan Prabowo 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah