PR BEKASI - Vaksin Covid-19 AntraZeneca berharap tidak digunakan selama masih proses kajian, pernyataan itu dilayangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.
"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya.
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," sambungnya.
Menurut Penny Lukito, penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan dengan adanya kasus pembekuan darah di sejumlah negara.
Termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark setelah penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025, dan ABV2856).
Meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun demi kehati-hatian, BPOM tidak merekomendasikan sebelum ada keputusan dari BPOM.
Selanjutnya, BPOM terus menjalin komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain tentang hasil investigasi serta kajian yang lengkap dan terkini terkait keamanan vaksin itu.
Kendati penangguhan penggunaan selama proses investigasi menyeluruh dilakukan, lanjut Penny Lukito, izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin AstraZeneca tidak dicabut.
Baca Juga: Sebut Nabi Muhammad Suka Gonta-ganti Istri dan Ajarkan Merampok, Pengguna Twitter Ini Banjir Kecaman
"WHO dalam penjelasannya pada tanggal 12 Maret 2021 mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin AstraZeneca dan sedang melakukan kajian mendalam," tuturnya.
Namun, lanjut dia, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Bahkan, BPOM mencatat beberapa badan otoritas obat global tetap menjalankan vaksinasi dengan AstraZeneca walaupun telah menerima informasi kasus serius itu dengan pertimbangan manfaat vaksin lebih besar daripada risikonya.
Badan otoritas yang dimaksud di antaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority–MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration–TGA (Australia), dan Health Canada (Kanada).
"Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik yang tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis 18 Maret 2021.
Saat ini, vaksin Astrazeneca telah diterima Indonesia melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
"Perlu dicatat bets produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda," tuturnya.***