Teteskan Air Mata, Aprilia Manganang Terharu dan Kini Resmi Berubah Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

- 19 Maret 2021, 14:25 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021. /ANTARA/Syaiful Hakim/ANTARA

PR BEKASI – Permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yang dilayangkan oleh Aprilia Manganang telah dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Permohonan dari Aprilia Manganang tersebut dikabulkan setelah majelis hakim mendapatkan bukti dan fakta atas perubahan jenis kelamin prajurit TNI berpangkat Serda tersebut karena adanya kelainan hipospadia.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, mantan atlet voli putri Indonesia yang sebelumnya mempunyai nama Aprilia Santini Manganang tersebut kini berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Selain itu, jenis kelamin Aprilia Manganang pun berubah dari sebelumnya perempuan menjadi laki-laki.

Baca Juga: Pakai Dress Senada dengan Kemeja Presiden Jokowi, Amanda Manopo Diperbincangkan Warganet

Baca Juga: Kemenangan Dewa Kipas Diragukan Irene, Deddy Corbuzier Tantang Keduanya Main Catur

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Jonatan Christie: Sangat Tidak Adil, Harusnya BWF Belajar dari Thailand  

Putusan majelis hakim PN Tondano tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan.

Hal tersebut terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini

Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis 

"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki," tambah dirinya.

Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Aprilio Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.

Serda Aprilio Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.

"Puji Tuhan," kata mantan pemain voli tim Bandung Bank BJB Pakuan dan Tim Nasional Indonesia tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Elsa dan Mama Sarah Kelabakan, Nino Cari Tahu Soal Anting 

Selama persidangan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa ikut mendampingi Serda Aprilio Manganang pada Jumat, 19 Maret 2021 pagi.

Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Aprilio Manganang dari sebelumnya Aprilia Manganang.

Seperti diketahui, Aprilio Manganang diketahui mengidap kelainan hipospadia yang telah dideritanya sejak lahir.

Kelainan yang diidap Aprilio Manganang tersebut, membuat petugas medis yang membantu kelahirannya menyangka dia seorang perempuan.

Hipospadia sendiri merupakan suatu kondisi ketika letak lubang kencing pada bayi laki-laki dalam keadaan yang tidak normal.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x