Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One
Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat
Belakangan ini vaksin AstraZeneca sempat menjadi perbincangan publik karena keamanannya.
Meski mengandung unsuri babi, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan saat kondisi darurat.
Setidaknya ada lima alasan dan hukum mengapa vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia.
Salah satunya mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendesak dan darurat.
Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila
Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya
Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi
Meski begitu, vaksin AstraZeneca tetap dibolehkan penggunaannya dalam keadaan darurat.