Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, MUI Buka Suara dan Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- 20 Maret 2021, 11:58 WIB
MUI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir soa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram.
MUI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir soa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram. /Antara

Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One

Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat

Belakangan ini vaksin AstraZeneca sempat menjadi perbincangan publik karena keamanannya.

Meski mengandung unsuri babi, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan saat kondisi darurat.

Setidaknya ada lima alasan dan hukum mengapa vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia.

Salah satunya mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendesak dan darurat.

Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi

Meski begitu, vaksin AstraZeneca tetap dibolehkan penggunaannya dalam keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah