"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan pada Jumat, 19 Maret 2021.
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," katanya, menyambungkan.
Baca Juga: HRS Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim, Ferdinand: Orang Ini Merasa Bisa Mengatur Semua
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Ikuti Sidang Daring, Teddy Gusnaidi: Terpaksa Gue Harus Ajarin Dia Soal Ini
Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.
Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," katanya, menegaskan.
Dikutip Zonajakarta.com dari ANTARA News, MUI menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin 2 Ibunya Ada di Pelaminan, Ashanty: Siapa pun Itu Enggak Boleh Sakit Hati