PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan perlakuan yang diberikan kejaksaan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menurutnya sangat tidak adil.
Andi Arief pun mendoakan agar Habib Rizieq diberikan kesabaran dan menyebut bahwa ada saatnya ketidakadilan akan tak kuasa dalam melawan batu karang.
"Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil. Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang," cuit Andi Arief, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dijalani oleh Habib Rizieq, dia menolak untuk mengikuti sidang yang dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Diam-diam Jadi Pemegang Saham Baru Persis Solo, Kaesang Pangarep: Liga 1 Harga Mati
Baca Juga: Heboh Pria Buktikan Sosok Kuntilanak Benar Melayang, Warganet: Cuma di +62 Hantu Gak Ada Harga Diri
Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil. Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang.— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
Dia menegaskan, kalau dirinya bukan tidak mau menghadiri sidang tetapi tidak mau datang jika sidang tersebut tetap dilakukan secara virtual.
"Saya tidak mau, bukan menghadiri sidang, jangan diputar, saya siap mengikuti sidang offline hadir di ruang sidang setiap saat," katanya.
Habib Rizieq pun membeberkan alasan kenapa dia tidak mau mengikuti sidang secara daring.
Alasan yang pertama adalah dia sebagai warga negara dilindungi oleh Undang-undang dan sebagai terdakwa harus dihadirkan di Pengadilan.
"Dua, kalau alasannya berbicara tentang PERMA, peraturan mahkamah agung sejalan dengan undang-undang. Karena ada dua alternatif, ada offline dan ada online," ujarnya.
Baca Juga: Ditantang Perang Anggota KKB Lewat Media Sosial, TNI-Polri Kompak Buru dan Tindak Tegas Pelaku
Alternatif pertama yang diberikan adalah secara luring dan kalau hakim mengambil alternatif yang kedua secara sepihak tanpa adanya persetujuan yang diberikan oleh terdakwa maka Habib Rizieq menolaknya.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatasi jumlah kuasa hukum yang dapat mendampinginya dalam persidangan.
Menurut Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilaksanakan karena berkaitan dengan pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran Covid-19, dan juga menjalankan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Kaitannya dengan jadwal, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," ujar Alex Adam Faisal.***