PR BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) akan membatasi kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan agar tidak terjadi penularan virus varian baru kembali.
Pemerintah juga turut mengantisipasi hal tersebut supaya virus varian baru tersebut tidak menyebar di Indonesia.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuk orang baik WNI dan WNA dari luar negeri", ucap Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu 21 Maret 2021.
Jubir Kemenhub itu juga mengatakan bahwa hal ini sudah diatur oleh Pemerintah.
Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Arema Selamat, Barito Putera Lakukan Comeback Sensasional dari PSIS Semarang
Dalam peraturan itu mengacu juga pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada Pandemi Covid-19.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk, kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," sambungnya.