Cegah Kemunculan Varian Baru Covid-19, Pemerintah Pertimbangkan Batasi Masuknya WNA ke Indonesia

- 21 Maret 2021, 22:21 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/ANTARA

PR BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) akan membatasi kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan agar tidak terjadi penularan virus varian baru kembali.

Pemerintah juga turut mengantisipasi hal tersebut supaya virus varian baru tersebut tidak menyebar di Indonesia.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuk orang baik WNI dan WNA dari luar negeri", ucap Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu 21 Maret 2021.

Jubir Kemenhub itu juga mengatakan bahwa hal ini sudah diatur oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik: Mayoritas Anak Muda Nilai Dipilihnya Kapolri Listyo Sigit Sangat Tepat

Baca Juga: Studi: Jumlah Sperma dan Ukuran Mr.P ‘Menyusut’ karena Pencemaran Lingkungan, Mungkin 'Habis' di 2045

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Arema Selamat, Barito Putera Lakukan Comeback Sensasional dari PSIS Semarang 

Dalam peraturan itu mengacu juga pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada Pandemi Covid-19.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk, kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," sambungnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x