PR BEKASI – Warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia masih akan dibatasi oleh Pemerintah.
Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah guna mewaspadai penyebaran dan penularan varian baru Covid-19 yang diketahui lebih gampang menular terhadap manusia
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 21 – 27 Maret Aries, Taurus, Cancer, Gemini: Akan Ada Gejolak dalam Hubungan
Diketahui, pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia tersebut seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Adita Irwati, WNA boleh memasuki wilayah Indonesia bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.