Cegah Infeksi Varian Baru Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Lanjutkan Pembatasan Masuk bagi WNA

- 21 Maret 2021, 14:44 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /

PR BEKASI – Warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia masih akan dibatasi oleh Pemerintah.

Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah guna mewaspadai penyebaran dan penularan varian baru Covid-19 yang diketahui lebih gampang menular terhadap manusia

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 21 – 27 Maret Aries, Taurus, Cancer, Gemini: Akan Ada Gejolak dalam Hubungan

Baca Juga: Gaungkan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, M Qodari: Ini Baru Permulaan, Saya Akan Perjuangkan Gagasan ini

Baca Juga: M Qodari Usung Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, Arief Munandar: Mimpi di Siang Bolong, Kesannya Dagang Banget

Diketahui, pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia tersebut seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Adita Irwati, WNA boleh memasuki wilayah Indonesia bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x