"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa varian baru virus Covid-19 sudah mulai ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu varian baru virus Covid-19, yaitu varian B117 diketahui sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus sampai saat ini.
Selain itu, ada juga varian Covid-19 N439K yang diketahui telah terdeteksi masuk lebih dahulu ke Indonesia sejak November 2020 lalu.
Kementerian Kesehatan menyebutkan ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19 tersebut.
Beberapa potensi tersebut seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara.
Hal tersebut dilakukan agar varian baru Covid-19 tidak menimbulkan permasalahan baru di Indonesia yang saat ini masih bertarung dengan tingginya angka kasus penularan Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah juga diminta untuk terus mengedukasi masyarakat terkait Covid-19 karena sampai saat masih banyak orang yang menganggap remeh virus tersebut dan tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.