Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri siapa pembuat dan penyebar video hoaks dengan narasi oknum JPU terima suap terkait perkara persidangan Habib Rizieq.
Terkait video hoaks tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Resmikan Jembatan Cibuni, Ridwan Kamil Ingin Majukan dan Buka Akses di Jabar Selatan
“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," ujar Leonard.
Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
Leonard menjelaskan oknum jaksa yang ada dalam video tersebut merupakan AF yang pada waktu itu ditangkap di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NT),” ucap Leonard.
Lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberi tanggapan terkait video dengan narasi tersebut.