Mahfud MD menyatakan bahwa dengan sengaja memviralkan video tersebut memang bukan termasuk ke dalam delik aduan, akan tetapi baginya tetap hal tersebut harus diusut karena telah menyebarkan berita hoaks.
“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ucap Mahfud MD dalam cuitannya.***