Sidang Offline Habib Rizieq Diwarnai Ricuh, Ahmad Sahroni Minta Sidang Kembali Digelar Online

- 27 Maret 2021, 15:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan dengan adanya kericuhan pada sidang offline Habib Rizieq, maka tidak ada lagi alasan untuk sidang harus dilakukan secara online. /DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan dengan adanya kericuhan pada sidang offline Habib Rizieq, maka tidak ada lagi alasan untuk sidang harus dilakukan secara online. /DPR /

Politisi Partai Nasdem tersebut menekankan dengan kondisi yang terjadi pada sidang offline itu, menurutnya tidak ada lagi pilihan bahwa persidangan lanjutan nantinya terhadap Habib Rizieq harus dilakukan secara virtual.

Karena baginya, telah terbukti bila persidangan terhadap Habib Rizieq dilakukan secara offline atau tatap muka secara langsung berujung terjadinya kericuhan sebagaimna yang telah dilakukan massa simpatisan mantan Pimpinan FPI itu pada sidang offline kali ini.

"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Ungkit Korupsi Hambalang, Syarief Hasan: Lebih Baik Akui Secara Jantan Sudah Begal Partai Orang

Sebelumnya, diketahui Habib Rizieq beserta Tim Kuasa Hukumnya menolak persidangan terhadap kasus yang menjeratnya tersebut digelar secara daring atau virtual.

Mereka menegaskan pihaknya hanya ingin menjalani persidangan bila dilakukan dengan tatap muka secara langsung atau offline.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq beralasan sidang yang dilakukan secara virtual, membuat pembelaan yang mereka lakukan dalam persidangan menjadi tidak maksimal.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohanan dari Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk sidang lanjutan digelar secara langsung di tempat bersidangan atau offline.

Suparman Nyompa menyatakan keputusan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan berbagai persoalan dan hambatan teknis yang terjadi beberapa kali ketika sebelumnya persidangan digelar secara daring atau online.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," ucap Suparman Nyompa.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x