"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN, juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” sambungnya.
Sulis menegaskan, langkah ini ditempuh di tengah ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist.
Sulis berharap, sehingga para pekerja di media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.
“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumber daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional," ucap Sulis.
"Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” katanya menegaskan pentingnya kehadiran UKW ini.
Baca Juga: 2.984 Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang 2020 di Kota Bekasi
Sementara itu, penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa terdapay 6 tujuan UKW berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” katanya menguraikan.