Pasalnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
Salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta yang hadir di KLB.***