Hukum Bom Bunuh Diri, MUI: Haram dan Pelaku Tak Mati Syahid

- 1 April 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri.
Ilustrasi bom bunuh diri. /Pexels

PR BEKASI - Indonesia baru-baru ini tengah diteror serangkaian aksis terorisme. Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri akhir-akhir ini jadi sorotan.

Terkait fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam keadaan kondisi atau daerah damai, hukumnya haram dan tidak masuk mati syahid.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 April 2021.

"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Jamin Pendistribusian BST Akan Bergulir hingga April 2021

Baca Juga: Sering Tebarkan Kebencian, Henry Subiakto Minta Polisi Tindak Para Pendakwah Pro-Teroris

Baca Juga: Sebut Teroris Manfaatkan Kelemahan SOP di Mabes Polri, Ketua Kompolnas: Petugas Bisa Terkecoh

MUI dengan tegas menjelaskan bahwa bom bunuh diri maupun aksi teror yang mengakibatkan kerusakan, kehilangan maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai ajaran agama.

Ketum MUI itu pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu lalu dan mempercayakan penanganan kepada aparat berwenang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x