"Lalu persepsi di masyarakat muncul tinggal berperang, tapi satu fakta bahwa ada nyawa yang melayang dan nyawa yang melayang ini bukanlah orang yang ibaratnya melakukan sebuah serangan yang sangat berbahaya," sambungnya.
Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin
Padahal menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam prosedur tetap (protap) Kapolri.
"Apakah tidak ada pilihan bagi pihak kepolisian selain menembak mati? padahal kalau kita bicara protap, kan harusnya pertama diberikan tembakan peringatan, yang kedua kalau tidak mempan tembakan yang melumpuhkan, bagian yang tidak mematikan misalnya kaki atau tangan," ucapnya.
Kemudian jika benar-benar membahayakan, kata Refly, maka tidak ada cara lain kecuali memberikan tembakan yang mematikan.
Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali
Dia kemudian menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika pihak kepolisian menghadapi ancaman nyata yang membahayakan jiwa mereka.
"Saya tidak tahu apakah sang penembak menghadapi ancaman yang nyata karena terkesan dia tertembak justru dari belakang, karena Zakiah Aini posisinya kalau tidak salah telungkup," ujarnya.
Refly Harun mengaku kecewa karena pihak kepolisian seharusnya bisa lebih profesional dalam menghadapi situasi semacam ini sebab telah dibekali berbagai kemampuan.
"Apakah polisi yang harusnya jauh lebih profesional menghadapi hal seperti itu tidak dibekali sebuah kemampuan untuk bisa melumpuhkan?," tanya mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi tersebut.