Pengamat Teroris Sebut Zakiah Aini Mungkin Dihipnotis, Refly Harun: Kenapa Ditembak Mati?

- 2 April 2021, 12:38 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan) yang menyayangkan tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk menembak mati Zakiah Aini.
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan) yang menyayangkan tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk menembak mati Zakiah Aini. /Kolase foto dari Instagram @zakiah_aini dan YouTube Refly Harun

"Lalu persepsi di masyarakat muncul tinggal berperang, tapi satu fakta bahwa ada nyawa yang melayang dan nyawa yang melayang ini bukanlah orang yang ibaratnya melakukan sebuah serangan yang sangat berbahaya," sambungnya.

Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin

Padahal menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam prosedur tetap (protap) Kapolri.

"Apakah tidak ada pilihan bagi pihak kepolisian selain menembak mati? padahal kalau kita bicara protap, kan harusnya pertama diberikan tembakan peringatan, yang kedua kalau tidak mempan tembakan yang melumpuhkan, bagian yang tidak mematikan misalnya kaki atau tangan," ucapnya.

Kemudian jika benar-benar membahayakan, kata Refly, maka tidak ada cara lain kecuali memberikan tembakan yang mematikan.

Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali

Dia kemudian menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika pihak kepolisian menghadapi ancaman nyata yang membahayakan jiwa mereka.

"Saya tidak tahu apakah sang penembak menghadapi ancaman yang nyata karena terkesan dia tertembak justru dari belakang, karena Zakiah Aini posisinya kalau tidak salah telungkup," ujarnya.

Refly Harun mengaku kecewa karena pihak kepolisian seharusnya bisa lebih profesional dalam menghadapi situasi semacam ini sebab telah dibekali berbagai kemampuan.

"Apakah polisi yang harusnya jauh lebih profesional menghadapi hal seperti itu tidak dibekali sebuah kemampuan untuk bisa melumpuhkan?," tanya mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah