Libur Paskah 2-4 April, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota Kecuali untuk 2 Kegiatan Ini

- 2 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

Lebih lanjut, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.

Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Korlantas Polri Akhirnya Siapkan 333 Titik Penyekatan 

Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan.

Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Terakhir, media juga diminta membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas Covid-19.

Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus dimanfaatkan untuk semakin menegakkan prokes.

Sebelumnya, hari libur nasional April 2021 jatuh pada tanggal 2 April yakni memperingati Hari Wafat Isa Al Masih.

Baca Juga: BMKG Bantah Petir Sebabkan Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pakar: Petir Tropis Bisa Buat Tangki Berlubang 

Selain tanggal tersebut, tidak ada lagi hari libur nasional. Namun, masih ada hari libur nasional di bulan-bulan lainnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x