PR BEKASI - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota atau daerah di masa libur Paskah 2 hingga 4 April 2021 namun terdapat dua kegiatan yang masuk dalam pengecualian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 2 April 2021, berikut adalah dua kegiatan yang membuat ASN boleh untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Pertama, ASN diizinkan keluar kota hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.
Baca Juga: Mendikbud Buka Kembali Sekolah, Puan Maharani Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan Siswa
Baca Juga: Metal Detector Mabes Polri Disebut Alami Malfungsi saat Zakiah Aini Lakukan Penyerangan
"Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," ucap Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Kedua, ASN diizinkan ke luar kota jika memiliki keperluan mendesak dan mengharuskan seorang pegawai ASN pergi ke luar kota.
Namun harus dipastikan untuk terlebih dahulu meminta dan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.