Jangan Nekat Mudik Lebaran! Polri Telah Siapkan 333 Titik di Jawa dan Luar Jawa

- 2 April 2021, 21:04 WIB
Korlantas akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik.
Korlantas akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik. /PMJ News

Sementara terkait sanksi bagi siapa pun yang melanggar, menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi penerapan sanksi larangan mudik mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018.

Baca Juga: Ashanty Nekat Urusi Pernikahan Aurel Usai Dirawat, ART: Seorang Ibu yang Ingin Pernikahan Anaknya SempurnaBaca Juga: Ashanty Nekat Urusi Pernikahan Aurel Usai Dirawat, ART: Seorang Ibu yang Ingin Pernikahan Anaknya Sempurna

Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku.

Pasal 93 juga menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x