Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI atau Polri.
"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.
Kemudian, Korlantas akan menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan di sejumlah jalur musik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik.
333 titik penyekatan itu disiapkan di jalur arteri maupun jalan tol, menuju Jawa dan Luar Jawa.***