Mendadak Beri Pesan Terbuka untuk Mahfud MD, Andi Arief: Hanya HRS dan Syahganda yang Diadili Secara Politik

- 3 April 2021, 21:07 WIB
Andi Arief.
Andi Arief. /Kolase foto Instagram.com/@andiarief_real/@dr_moeldoko

Sebelumnya, diketahui Mantan Pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan karena terjerat 3 pasal sekaligus.

Habib Rizieq didakwa atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan (Jakarta Pusat) dan Megamendung (Kabupaten Bogor).

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Aurel-Atta Sebagai Saksi, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Jadi Sorotan

Baca Juga: Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat 

Bukan hanya itu, Habib Rizieq juga diduga melakukan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan saat menjalani tes Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Adapun, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, harus berhadapan dengan proses hukum kareba terjerat kasus hoaks atau berita bohong.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.

Syahganda Nainggolan bahkan diyakini menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x