Yakin Akan Terjadi 'Bedol Desa' di Kubu Moeldoko, Pengamat: Parpol yang Dipilih Nanti Akan Sangat Diuntungkan

- 5 April 2021, 15:08 WIB
Pengamat Politik dari STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, Harits Hijrah Wicaksana memaparkan dua pilihan bagi kubu Moeldoko pasca hasil KLB ditolak Kemenkumham.
Pengamat Politik dari STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, Harits Hijrah Wicaksana memaparkan dua pilihan bagi kubu Moeldoko pasca hasil KLB ditolak Kemenkumham. /ANTARA

Sementara itu, menurutnya, partai yang akan menjadi pilihan untuk bergabung nanti, tentunya akan sangat diuntungkan dengan bergabungnya kubu Moeldoko.

"Yang saya tahu contohnya anak mantan Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo yang kini berkarir di Partai NasDem, dan mereka bisa saja bergabung," kata Harits Hijrah Wicaksana.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Presiden Minta Selebritas Dukung Beliau Menuju 3 Periode

Harits Hijrah Wicaksana juga mengimbau AHY agar mampu memainkan peran untuk rekonsiliasi.

Dia juga meminta AHY untuk merangkul kembali para pendiri Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, mengingat di sana terdapat Max Sopacua, Jhoni Allen Marbun, dan Marzuki Alie yang dianggap sebagai orang tua dan memiliki pengalaman sejarah.

"Kami berharap AHY bisa memainkan peran untuk merangkul pendiri partai, agar kaderisasi politik berjalan untuk menaikkan elektabilitas pada Pemilu 2024, dan sebaliknya akan merugi jika tidak merangkul karena akan kehilangan separuh suara," tutur Harits Hijrah Wicaksana.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko.

Baca Juga: Desak Prabowo Bicara Keadilan, Andi Arief: HRS-Syahganda adalah Jalan Tuhan Mantan Capres Kembali Bersuara

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak lengkap.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah