Pemerintah Larangan Mudik Lebaran 1442 H, Korlantas Polri Siagakan Penyekatan di Daerah Berikut

- 5 April 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi warga yang menunaikan mudik Lebaran.
Ilustrasi warga yang menunaikan mudik Lebaran. /ANTARA FOTO

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," sambungnya.

Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi pihaknya, yakni jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Istiono.

Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.

Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi didalam suatu negara.

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x