Pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadhan 2021 Diizinkan, Simak Ketentuannya

- 6 April 2021, 07:37 WIB
Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini diizinkan, simak ketentuan dan syaratnya berikut ini.
Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini diizinkan, simak ketentuan dan syaratnya berikut ini. /Sharon Ang/pixabay

Namun pelaksanaan salat sunat di bulan Ramadan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu diketahui setelah Kemenag menerbitkan edaran tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M".

Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah

Baca Juga: Tidak Ada Larangan Shalat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah, Berikut Syaratnya

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Menag seperti dirilis laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tarawih dan Buka Puasa Bersama Diizinkan, Ini 11 Panduan Ibadah Selama Bulan Ramadhan".

Berikut panduan Ibadah di Bulan Ramadan Sesuai Surat Edaran No 03 Tahun 2021

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x