Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 April 2021, 07:58 WIB
Program vaksinasi Covid-19akan tetap dilakukan pada bulan suci Ramadhan mendatang, simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Program vaksinasi Covid-19akan tetap dilakukan pada bulan suci Ramadhan mendatang, simak syarat dan ketentuannya berikut ini. /Pixabay/torstensimon

PR BEKASI - Program pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini.

Vaksinasi Covid-19 pun tetap akan dilakukan pada bulan suci Ramadhan nanti.

Lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Dikirimi Semobil Bunga Anggrek dari Anies Baswedan

Baca Juga: Potret Mengerikan, Dua Mayat di Liang Berbeda Saling Bergandengan Tangan Tertangkap Kamera Google Maps

Baca Juga: Banyak Tuai Kritik di Indonesia, Pernikahan Atta dan Aurel Malah Dipuji Warganet Malaysia

Tujuan dari dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat terutama di Indonesia.

Program vasinasi Covid-19 sudah dimulai dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang pertama yang menerima vaksin.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah

Baca Juga: Viral, Pria Ini Nangis Sesenggukan Usai Nikahi Wanita yang Dikenalinya dari Facebook, Warganet: Baru Paham

Kelompok masyarakat yang akan menjadi prioritas penerima vaksin gelombang pertama adalah tenaga medis serta para pekerja publik.

Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap hingga sebagian besar penduduk mendapatkan vaksin Covid-19, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Disini, Inilah Syarat-syarat Orang yang Boleh Divaksinasi Covid-19".

Untuk bisa divaksin, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK 02.02/4/1/2021.

Dikutip dari SehatQ, berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin corona:

Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan Cepat dan Efektif

Baca Juga: Tak Setuju Kunjungan Lukas Enembe ke PNG Diributkan, Natalius Pigai: Ini yang Namanya Papua Phobia dan Rasisme

1. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.

2. Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.

3. Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7.5 persen, maka dapat diberikan vaksin.

4. Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Tegaskan Ponpes yang Digeledah Densus 88 Tak Ada Hubungan dengan Muhammadiyah

Baca Juga: Densus 88 Sita Sejumlah Buku Milik Terduga Teroris di Perumahan Karawang

5. Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik.

Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.

Sementara itu, untuk vaksin corona buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila Anda memiliki kondisi-kondisi di bawah ini:

1. Pernah terinfeksi Covid-19

2. Sedang hamil atau menyusui

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

Baca Juga: 4 Terduga Teroris Ngaku Simpatisan FPI, Novel Bamukmin: Ini Cara Komunis Adu Domba Umat Islam

5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

6. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner

7. Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis

8. Menderita penyakit ginjal

9. Menderita rematik autoimun alias rheumatoid arthritis

10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah ataupun transfusi.*** (Lailatul Nur Aini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x