Untuk itu, Arsul Sani meminta Komnas HAM agar mencari langkah alternatif lain.
“Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain,” katanya.
Baca Juga: Dinilai Lindungi dan Untungkan Petani, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asuransikan Sawah
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjadi di Banyak Tempat, Dinas Sosial Diminta Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Sependapat dengan anggota DPR fraksi PKB tersebut, anggota komisi III DPR RI lainnya, Santoso juga meminta Komnas HAM agar jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Santoso juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.
Bagi Santoso, apabila hal tersebut bisa dilakukan, kasus masa lalu yang menjadi beban bangsa bisa cepat diselesaikan.
“Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri.” Katanya.***