Banyak Kasus HAM Masa Lalu yang 'Coreng Bangsa', Anggota DPR Minta Komnas HAM Cari Alternatif Penyelesaian

- 6 April 2021, 14:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian kasus di masa lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian kasus di masa lalu. /DPR RI

PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui anggota komisi III, Arsul Sani meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari langkah alternatif dalam penyelesaian kasus dugaan HAM berat di masa lalu.

Hal ini diminta Arsul Sani agar kasus pelanggaran HAM yang menggantung di masa lalu tersebut tidak menggunakan pendekatan yudisial.

“Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu,” kata Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Dirinya menilai tidak 'clear' apabila semua kasus pelanggaran HAM di masa lalu menggunakan pendekatan yudisial, misalnya, kata Arsul Sani, kasus pada tahun 1965-1966.

Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Luqman Hakim: Pak Hakim Harus Siap Dimaki karena Berani Tolak Pembelaan HRS

Baca Juga: Akui Sempat Tak Gubris Tuntutan Teddy, Rizky Febian: Baru Aja Berapa Minggu Mama Gak Ada, Dia Nanya Gono-gini  

Wakil Ketua DPR itu berpendapat, kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM telah meninggal dunia.

Dirinya kemudian mencontohkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari dan peristiwa tahun 1965.

Bagi Arsul Sani, akan sangat berat nantinya apabila para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM tersebut sudah tidak ada.

Untuk itu, Arsul Sani meminta Komnas HAM agar mencari langkah alternatif lain.

“Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Lindungi dan Untungkan Petani, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asuransikan Sawah

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjadi di Banyak Tempat, Dinas Sosial Diminta Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak 

Sependapat dengan anggota DPR fraksi PKB tersebut, anggota komisi III DPR RI lainnya, Santoso juga meminta Komnas HAM agar jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Santoso juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.

Bagi Santoso, apabila hal tersebut bisa dilakukan, kasus masa lalu yang menjadi beban bangsa bisa cepat diselesaikan.

“Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri.” Katanya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah