Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Kemudian belum lama ini, pemerintah menyampaikan bahwa masyarakat diizinkan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Begitu juga dengan salat tarawih dan Idul Fitri bersama atau di luar ruangan yang izinkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kendanti diizinkan kegiatan-kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) panda ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021 yang diterbitkan Kementerian Agama.***