PR BEKASI – Relawan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr. Tirta meminta pemerintah merevisi larangan mudik tahun 2021.
Menurut dr. Tirta, kebijakan tersebut bertabrakan dengan kebijakan lainnya sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pasalnya ketika mudik dilarang, di sisi lain pemerintah salah menyatakan bahwa destinasi wisata diizinkan dibuka dengan syarat mentaati protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah pun mengizinkan masyarakat untuk menggelar buka puasa dan tarawih bersama.
Baca Juga: Dinilai Lindungi dan Untungkan Petani, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asuransikan Sawah
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjadi di Banyak Tempat, Dinas Sosial Diminta Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Melalui unggahan video di Instagramnya, dr. tirta menyampaikan sarannya.
“Inikan enggak sinkron. Buatlah kebijakan yang sinkron, ketika buka puasa boleh, tarawih boleh, wisata dibuka, seharusnya mudik tidak dilarang asalkan sesuai protokol kesehatan,” kata dr. Tirta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @dr.tirta, Selasa, 6 April 2021.
View this post on Instagram
“Mudik pun menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing. Jangan membuat kebijakan saling bertabrakan satu sama lain,” ucap nya.
Oleh karena itu, dr. Tirta menilai pemerintah harus merevisi kebijakan larangan mudik agar masyarakat tidak bingung.
“Saran saya, kebijakan larangan mudik harus direvisi. Karena terjadi kebingungan di tengah masyarakat,” ucap dr. Tirta.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pun akan kesulitan membendung atau merazia pemudik yang memakai jalur darat.
“Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat, ga mungkin di razia satu-satu,” kata dr. Tirta.
Baca Juga: Gagal Investasi Saham, Buruh Baja Ini Bunuh Diri Terjun ke Cairan Besi Panas
Sebelumnya Pemerintah Pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021, secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Kemudian belum lama ini, pemerintah menyampaikan bahwa masyarakat diizinkan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Begitu juga dengan salat tarawih dan Idul Fitri bersama atau di luar ruangan yang izinkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kendanti diizinkan kegiatan-kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) panda ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021 yang diterbitkan Kementerian Agama.***