Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa keputusan penahanan tersangka penembak laskar FPI dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
Baca Juga: Minta Dinikahi sang Kekasih karena Sudah Hamil Dua Bulan, Wanita Asal Palembang Ini Malah Dianiaya
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Penahanan tersangka akan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.
Diketahui sebelumnya, Mabes Polri baru saja menyampaikan informasi soal kelanjutan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru perkara tersebut didapatkan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu yakni menaikkan status 3 terlapor sebagai tersangka.
Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tiga tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial EPZ disebut telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.