Sehingga, penyidikan kini akan dilanjutkan pada dua orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," kata Rusdi.
Atas penetapan tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.
Namun, Rusdi enggan membeberkan secara lebih rinci soal apa saja barang bukti yang dimaksud.
Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Mabes Polri juga diketahui masih menyembunyikan nama ataupun inisial dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi tambahan, sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu yakni waktu dimana kepolisian melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf
Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Namun secara mengejutkan, pada hari Jumat, 26 Maret 2021 secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.