Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Berlanjut, 2 Polisi Jadi Tersangka dan Mabes Polri Berikan Penjelas

- 7 April 2021, 11:21 WIB
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono berikan penjelasan soal 2 Polisi jadi tersangka  kasus penembakan Laskar FPI.
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono berikan penjelasan soal 2 Polisi jadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI. /Dok.Humas Polri

PR BEKASI - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut hingga saat ini.

Sebelumnya, kasus tersebut sontak mengejutkan publik lantaran seiring dengan isu Habib Rizieq Shihab yang diduga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kasus tersebut disebut juga dengan kasus "unlawful killing" yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek.

Baca Juga: Raja Salman dan Putra Mahkota Sampaikan Belasungkawa kepada Jokowi dan Rakyat Indonesia

Baca Juga: Kasus Terorisme Dianggap Hanya Rekayasa Polisi, Lemkapi: Keterlaluan, Itu Pemikiran Ngawur

Baca Juga: Usai Disandera Selama 1 Tahun 3 Bulan, Kemlu Serahkan 4 ABK Korban Penyanderaan Abu Sayyaf ke Keluarga

Selanjutnya, Bareskrim Polri baru saja resmi menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya.

Yakni menjadi tersangka dalam kasus penembak laskar FPI tersebut.

Meski telah resmi dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka penembak laskar FPI yang masih hidup tersebut belum menjalani penahanan.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa keputusan penahanan tersangka penembak laskar FPI dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Pemerintah Soal Bawakan Lagu Komersial di Kafe, Denny Chasmala: Silakan Mainkan Lagu Saya

Baca Juga: Minta Dinikahi sang Kekasih karena Sudah Hamil Dua Bulan, Wanita Asal Palembang Ini Malah Dianiaya

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri baru saja menyampaikan informasi soal kelanjutan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru perkara tersebut didapatkan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu yakni menaikkan status 3 terlapor sebagai tersangka.

Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tiga tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial EPZ disebut telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Kritik Gus Yaqut yang Minta Tiap Acara Diisi Doa dari Semua Agama, Tere Liye: Jangan Lebay Sok Toleran

Baca Juga: Tumbuhkan Radikalisme, Said Aqil Minta Dosen Kurangi Ajarkan Akidah, Imam Shamsi: Logika Apa yang Dipakai?

Sehingga, penyidikan kini akan dilanjutkan pada dua orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," kata Rusdi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Namun, Rusdi enggan membeberkan secara lebih rinci soal apa saja barang bukti yang dimaksud.

Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Mabes Polri juga diketahui masih menyembunyikan nama ataupun inisial dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi tambahan, sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu yakni waktu dimana kepolisian melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf

Baca Juga: Momen Langka Pertemuan Ayu Ting Ting dengan Nagita Slavina di Pernikahan Atta-Aurel Jadi Sorotan Warganet

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Namun secara mengejutkan, pada hari Jumat, 26 Maret 2021 secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Menurut informasi yang disampaikan kepolisian, Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "2 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI, Mabes Polri Ungkap Alasan Tidak Dilakukan Penahanan".

Namun, setelah ditelusuri informasi soal kematian anggota kepolisian karena kecelakaan tunggal di daerah Setu, Kapolsek Setu justru mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima laporan apapun.

Padahal, ia menyebut seharusnya mendapatkan laporan soal kecelakaan apalagi yang terjadi pada anggota kepolisian.

Hingga saat ini, misteri kematian salah atu tersangka berinisial EPZ tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat. *** (Ega Fausta/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x