Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan

- 7 April 2021, 20:43 WIB
 Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc /

"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antar orang," katanya.

Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Baca Juga: TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, Pratikno Ungkap Alasannya

Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antar orang di transportasi umum di tengah Covid-19.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus Covid-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 387.476 kasus.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi.

Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi

Belakangan, tidak adanya pembatasan ganjil genap selama setahun lebih, dikritisi oleh warganet karena lalu lintas Jakarta kembali macet beberapa hari terakhir.

Seperti yang dikatakan beberapa warganet pada akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Jalanan di Jakarta sudah mulai pada macet. Sudah normal seperti tak ada Covid," kata netizen @boncu15_.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x