Kemudian setelah pemeriksaan dokumen kendaraan, polisi akan melanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.
Sebagai informasi, dalam mendukung aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang akan disebar dari wilayah Bali hingga Lampung.
Titik penyekatan ini akan disebar di jalur arteri maupun jalur tol.*** (Agata Noviana Rekha Minarastya/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)