333 Titik Penyekatan Disiapkan, Polri Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Kedapatan nekat Mudik Lebaran

- 8 April 2021, 07:44 WIB
Polri akan tindak secara tegas masyarakat yang kedapatan mudik Lebaran 2021 dan tela siapkan 333 titik penyekatan.
Polri akan tindak secara tegas masyarakat yang kedapatan mudik Lebaran 2021 dan tela siapkan 333 titik penyekatan. /ARAHKATA//PMJ News

Baca Juga: Sarankan Temui Seluruh DPD Demokrat, Rachland Nashidik: Kita Lihat, Anda Disambut atau Dilempar Jam

Tak hanya itu, diketahui bahwa di beberapa wilayah di Indonesia masih ditemukan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dan berisiko.

Selain itu larangan mudik 2021 untuk diterbitkan karena setiap libur panjang, kasus penyebaran Covid-19 pasti selalu naik di Indonesia, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Nekat Mudik Lebaran 2021, Polisi Akan Beri Tindakan Tegas: Akan Ada Penyekatan".

Budi Karya mengungkapkan telah memerintahkan para Dirjen untuk berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Gugus Tugas Covid-19 untuk membuat teknis pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, menyikapi larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 ini akan ditangani oleh pihak kepolisian dengan menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada Lebaran nanti.

Baca Juga: AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis

Baca Juga: Terlalu Banyak Minum Air Bisa Sebabkan Kematian, Kenali 6 Tanda bahwa Anda Sedang 'Overhidrasi'

Menurut Kombes Pol Rudy Antariksawan selaku Kabag Ops Korlantas Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan saja, tetapi juga akan menambah titik perbatasan serta pos penyekat untuk menindaklanjuti larang mudik ini.

“Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy pada Rabu, 7 April 2021.

Selain aturan putar balik tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen terkait kendaraan yang digunakan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x