Kabar Gembira! Layanan SIM Sudah Bisa Diakses Secara Online, Simak Caranya

- 12 April 2021, 14:19 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id

PR BEKASI – Digitalisasi mulai diterapkan diberbagai instansi pelayanan publik di Indonesia saat ini.

Salah satu pelayanan publik yang menggunakan digitalisasi adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat, karena dapat dengan mudah diakses.

Baca Juga: Tak Terima Sibad Dibully karena Konten Boy William, Krisjiana: Anda Harusnya Pilih Pertanyaan yang Lebih Bijak

Pasalnya, layanan SIM kini hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Meski demikian, saat ini tidak semua golongan SIM bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online, baru bisa dinikmati bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, cukup mudah. Anda tinggal mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan perbankan lainnya, agar SIM segera diproses.

Baca Juga: Disebut Pedangdut Suara Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Gak Apa-apa, Tapi Rezeki Aku mah Bagus

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih ketika melakukan pendaftaran SIM online.

Namun Anda harus ingat, meski membuat SIM secara online dan tentu saja sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga Anda tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Baca Juga: Kemenristek Digabung ke Kemendikbud, Mardani: Jangan Sampai Banyak Ilmuwan Indonesia Hijrah ke Negara Lain

Bagi pemilik SIM lainnya selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara langsung, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Praktis Daftar dan Perpanjang SIM secara Online, Cukup Pakai HP!".

Adapun untuk langkah-langkah membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id adalah:

1. Klik situs https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi berbagai data-data yang diperlukan pada aplikasi

3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM H-1 dari tanggal kadaluarsa SIM

4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan registrasi atau dinyatakan tidak lulus

5. Tunggu hingga kode bayar muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui short message service (SMS) atau melalui e-mail

6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi satpas yang dipilih

7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI menggunakan menu BRIVA (ATM BRI/internet banking BRI/sms banking BRI/electronic data capture (EDC)/teller BRI/atau transfer online antar bank).*** (Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah