Larangan Mudik Lebaran untuk ASN, Ahmad Riza Patria: Lebaran Bisa Secara Virtual Melalui Video Call

- 12 April 2021, 15:22 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau ASN tak mudik Lebaran 2021 dan ia menyarankan dilakukan virtual dengan video call.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau ASN tak mudik Lebaran 2021 dan ia menyarankan dilakukan virtual dengan video call. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nahas! Niat Perbaiki Lampu Jalan, Pria Ini Tewas Kesetrum Listrik di Kota Bekasi

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.

Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Namun larangan ini juga menjadi pengecualian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Baca Juga: Ada Pembangunan Lain Selain Proyek Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan, Begini Kata Bappenas

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Pengecualian ini sudah diatur dalam sebuah surat yakni, pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.*** (Agata Noviana Rekha Minarastya/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x