Larangan Mudik Lebaran untuk ASN, Ahmad Riza Patria: Lebaran Bisa Secara Virtual Melalui Video Call

- 12 April 2021, 15:22 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau ASN tak mudik Lebaran 2021 dan ia menyarankan dilakukan virtual dengan video call.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau ASN tak mudik Lebaran 2021 dan ia menyarankan dilakukan virtual dengan video call. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Baca Juga: Resmikan AIC, Pemkab Garut Harapkan Produk Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional

“Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja,” kata Riza.

Wagub DKI Jakarta ini juga mengimbau masyarakat Indonesia khususnya para ASN untuk memanfaatkan teknologi zaman sekarang untuk melakukan silahturahmi pada momen Lebaran besok.

“Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," kata Riza.

Dalam hal ini Riza mengungkapkan jika pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti Lebaran tahun lalu.

"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," tambah Wagub DKI.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tegas! Minta ASN Jangan Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Akan Ada Sanksinya".

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Diperlakukan Bak Anak Kandung, Andin Terharu Lihat Al Tambah Perhatian kepada Reyna

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan jika ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x