Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Penderita Covid-19 dan Nakes Tidak Diwajibkan Melaksanakan Puasa

- 12 April 2021, 15:50 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan orang yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan orang yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BEKASI – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terhadap para penderita Covid-19 untuk tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang mempunyai gejala maupun yang tidak bergejala atau yang lebih dikenal dengan istilah Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan orang yang sakit, termasuk terkena Covid-19 mempunyai kekebalan tubuh yang rendah yang dapat mengganggu kondisi tubuh saat melaksanakan puasa.

Baca Juga: Tol Layang Japek Ganti Nama Pakai Jadi Pangeran Abu Dhabi, Fadli Zon: Apa Jasa MBZ Bagi Indonesia?

“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik,” katanya di dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 12 April 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” ucapnya.

Haedar Nashir menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 untuk wajib berpuasa.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x