Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19.
“Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan,” katanya.
Baca Juga: CDC China Usul Campurkan Vaksin Covid-19 dan Ubah Metode Vaksinasi agar Vaksin Lebih Manjur
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik shalat fardhu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan Covid-19.
Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Optimis Haji 2021 Dibuka, Kemenag Bakal Ketentuan Ini bagi Calon Jemaah
Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.
Seperti diketahui, bulan Ramadhan tahun ini adalah yang kedua kalinya dalam suasana pandemi Covid-19.