Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Penderita Covid-19 dan Nakes Tidak Diwajibkan Melaksanakan Puasa

- 12 April 2021, 15:50 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan orang yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan orang yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19.

“Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan,” katanya.

Baca Juga: CDC China Usul Campurkan Vaksin Covid-19 dan Ubah Metode Vaksinasi agar Vaksin Lebih Manjur

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik shalat fardhu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan Covid-19.

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Optimis Haji 2021 Dibuka, Kemenag Bakal Ketentuan Ini bagi Calon Jemaah

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.

Seperti diketahui, bulan Ramadhan tahun ini adalah yang kedua kalinya dalam suasana pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah