Pemprov DKI izinkan Restoran Buka Selama Ramadhan Sampai Layani Sahur

- 12 April 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi restoran yang beroperasi selama bulan Ramadhan 2021.
Ilustrasi restoran yang beroperasi selama bulan Ramadhan 2021. /Antara/Puspa Perwitasari

Aturan itu menyangkut tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.

Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga telah memberi lampu hijau bagi masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.

Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih Pertama, Surat Al Maidah Ayat 6-10 Lengkap Beserta Latin dan Artinya

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.

Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama.

Hal itu karena kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Gas Aman selama Ramadhan 2021, Pertamina Pasok 116 Ribu Tabung Gas

"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x