PR BEKASI - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa baru kali ini dia menjalani ibadah puasa Ramadhan tanpa kehadiran istri dan anak-anaknya.
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat maish maish mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, terkait kasus penyebaran berita bohong.
Meski demikian, Jumhur Hidayat mengaku tidak merasa asing dengan situasinya saat ini. Pasalnya, dia pun pernah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dari dalam bui, saat menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Sebenarnya, saya pernah juga puasa di penjara. Pada waktu itu saya belum kawin. Saya dipenjara pada tahun 1989, 1990, dan 1991," kata Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 12 April 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Saya tiga kali lebaran di penjara waktu berstatus mahasiswa di ITB. Akan tetapi, kalau sekarang sudah punya anak dan istri, baru sekali nih," sambungnya.
Jumhur Hidayat menceritakan, saat dirinya masih berstatus mahasiswa Teknik Fisika ITB, dia ditangkap oleh polisi dan dipenjara pada Agustus 1989 karena menggelar aksi depan kampus, untuk menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada era Orde Baru.
Tak sendiri, saat itu Jumhur Hidayat ditangkap bersama mahasiswa sekaligus aktivis lainnya, yaitu Mochammad Fadjroel Rachman, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Supriyanto, Amarsyah, dan Arnold Purba.
Oleh karena itu, dia tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani ibadah puasa Ramadan yang kemungkinan akan mulai pada esok hari.
"Puasa, ya diikuti saja, tinggal tunggu akhir sidang seperti apa hasilnya," kata Jumhur Hidayat.
Meski terpisah dari keluarga, Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa komunikasi dengan istri dan anak-anaknya masih cukup lancar.
Namun, dirinya mengaku bahwa tak semua anaknya mengetahui dan mengerti kondisinya saat ini yang masih terjerat hukum.
"Anak saya yang nomor satu, dia sudah gede, umur 13 tahun. Dia tahu saya ditahan," ujar Jumhur.
Namun, tiga anaknya yang lain, yang masih berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, sama sekali tidak mengetahui ayahnya tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Jumhur Hidayat menilai, informasi penahanan dirinya tidak perlu diceritakan kepada anak-anaknya yang masih terlalu kecil, agar mereka tidak terlalu memikirkan kondisi ayahnya.
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap pada 2020 lalu, dan didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan pada aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
Terkait dakwaan tersebut, Jumhur Hidayat dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***