Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Jokowi Tetapkan ASN Hanya Dapat Jatah 2 Hari

- 13 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi pangkas cuti bersama ASN di tahun 2021 menjadi 2 hari.*
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi pangkas cuti bersama ASN di tahun 2021 menjadi 2 hari.* /ANTARA/Rahmad

Kendati demikian, cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Pasalnya, diktum kedua Keppres tersebut menyebut cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Adapun dalam diktum ketiga, ASN akan mendapatkan tambahan hak cuti bersama sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan karena jabatannya.

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Layani GeNose dengan Maksimal 10 Orang per Hari

Selain memangkas cuti bersama ASN, pemerintah juga menetapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Kementerian Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x