Kendati demikian, cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Pasalnya, diktum kedua Keppres tersebut menyebut cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Adapun dalam diktum ketiga, ASN akan mendapatkan tambahan hak cuti bersama sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan karena jabatannya.
Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Layani GeNose dengan Maksimal 10 Orang per Hari
Selain memangkas cuti bersama ASN, pemerintah juga menetapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***