PLN Imbau Pelanggan Subsidi Listrik Daya 450 dan 900 VA Berhati-hati Daftar Melalui Situs, Simak Penjelasannya

- 15 April 2021, 03:32 WIB
PT PLN mengimbau pelanggan subsidi listrik daya 450 dan 900 VA untuk berhati-hati jika melaukan daftar melalui situs, simak penjelasannya.
PT PLN mengimbau pelanggan subsidi listrik daya 450 dan 900 VA untuk berhati-hati jika melaukan daftar melalui situs, simak penjelasannya. /tangkapan layar/www.portal.pln.go.id

 


PR BEKASI - PT PLN melalui Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR Agung Murdifi menyampaikan imbauan.

Imbauan teraebut tentunya ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Terutama bagi pelanggan subsidi listrik daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Baca Juga: Capek Dituntut ‘Sempurna’ oleh Netizen, Lesty Kejora: Bukannya Gak Bersyukur, Tapi Dede Juga Manusia Biasa

Selanjutnya, PT PLN mengimbau agar pelanggan selalu berhati-hati terhadap pendaftaran via situs karena merupakan informasi palsu atau hoaks.

“Pelanggan harus berhati-hati terhadap situs-situs web penipuan-penipuan terkait subsidi dan stimulus. Seluruh informasi terkait subsidi dan stimulus dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui Contact Center PLN 123,” kata Agung Murdifi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan subsidi dan stimulus listrik, tidak perlu melalui web manapun.

“Seluruh stimulus saat ini langsung didapatkan saat pelanggan melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik, jadi tidak perlu lagi mengakses web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile,” kata Agung.

Baca Juga: Menaker Wajibkan THR Dibayar Penuh, KADIN DKI: Dalam Kondisi Kayak Gini, Ya Gak Mungkin

Stimulus listrik di masa pandemi dijalankan PLN berdasarkan keputusan pemerintah pada periode April sampai Juni 2021, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Benarkah Pendaftaran Subsidi Listrik Daya 450 dan 900 VA Bisa Dilakukan Via Web? Simak Penjelasan Resmi PLN".

Subsidi listrik yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April-Juni 2021 dari PLN besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya antara lain sebagai berikut.

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Cara Mudah Masak Tumis Oncom Toge Kucai

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

4. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan, sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Tidak hanya itu, menurutnya ada sejumlah perubahan besaran subsidi bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA pascabayar.

“Kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Agung.

Perlu diketahui, subsidi listrik diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.*** (Filio Duan/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x