Setiap vaksin yang hendak dibuat harus melalui fase uji klinis sesuai prosedur. Hal Ini demi menjaga keamanan, mutu dari vaksin tersebut.
“Bagi saya, tidak ada yang lebih penting selain evidence based medicine (EBM). Kalau uji klinis fase dua ini dilakukan tanpa izin BPOM, rasanya kok seperti memaksakan ya,” kata Zubairi Djoerban.
Baca Juga: Gugat Petugas Penjara karena Dilarang Mengaji, Alexei Navalny: Mereka Tidak Memberikan Al Quran Saya
Zubairi Djoerban berharap tim peneliti vaksin nusantara dapat berkoordinasi dengan BPOM untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.
“Semoga hal ini bisa dibicarakan dengan baik oleh BPOM dan pihak Vaksin Nusantara. Amin,” tuturnya.
Diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin Persetujuan Uji Klinik (PPUK) uji klinik fase II untuk Vaksin Nusantara karena ada beberapa syarat terkait kaidah ilmiah yang belum terpenuhi.
Adapun kaidah ilmiah itu antara lain cara uji klinik yang baik (Good Clinical Practice), Proof of Concept, Good Laboratory Practice dan cara pembuatan obat yang baik (Good Manufacturing Practice).
Kendati belum mendapatkan izin dari BPOM, dikabarkan sejumlah anggota DPR bersedia mengikuti vaksin Covid-19 dengan menggunakan Vaksin Nusantara.
Salah satu yang mengikuti vaksin tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.***