Akui Baru Pertama Kali Tangani Kasus Ini, MK Batalkan Kemenangan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua

- 16 April 2021, 19:47 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore dibatalkan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi karena status kewarganegaraan asing.
Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore dibatalkan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi karena status kewarganegaraan asing. /Facebook/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly

PR BEKASI - Polemik status kewarganegaraan asing yang dimiliki oleh bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT yakni Orient Patriot Riwu Kore berakhir di Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akhirnya mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua meski telah diputuskan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga pencalonan hanya diikuti dua calon yakni nomor urut 1 dan 3. Pemungutan suara ulang pun dijadwalkan paling lama 60 hari kerja setelah diputuskan MK.

Baca Juga: Sebut Industri Otomotif Naik 190 Persen, Arief Munandar Duga Jokowi Telah Lakukan Kebohongan Publik 

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Tidak hanya hasil putusan pilkada, MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Sabtu, 17 April 2021: Berita Live, Program Spesial Ramadhan, Buka Puasa, dan Sahur

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 dalam tenggang waktu maksimal 60 hari.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Daerah Bandung Raya, Depok, Bekasi dan Sekitarnya, Sabtu 17 April 2021

Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.

Nama Orient P Riwu Kore menjadi polemik saat ketahuan memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.

Baca Juga: Ada Persepsi Negatif Soal BUMN, Erick Thohir Sebut Akhlak sebagai Pondasi 

Majelis Hakim MK pun menyebut peristiwa Orient P Riwu Kore di Pilkada menjadi peristiwa langka dan belum pernah terjadi sebelumnya.

"Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x