PR BEKASI - Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Cholil Nafis mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar terlebih dahulu mencerna keputusannya, sebelum dikeluarkan kepada publik.
Menurut Cholil Nafis, hal itu penting dilakukan agar tidak timbul salah paham seperti yang terjadi pada PP SNP dan SKB 3 Menteri beberapa waktu lalu.
"Mendikbud, Mas @nadiemmakarim, saya berharap keputusan-keputusan dicerna sebelum dikeluarkan. Seperti SKB 3 Menteri dan PP 57 Tahun 2021 menimbulkan salah paham," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @cholilnafis, Sabtu, 17 April 2021.
Cholil Nafis pun menilai bahwa yang salah adalah pihak yang mengeluarkan aturan karena tak komprehensif, sehingga siapa pun akan salah memahaminya.
"Sebenarnya yang salah itu yang mengeluarkan aturan, karena tak komprehensip sehingga memang siapapun akan salah memahaminya," kata Cholil Nafis.
Mendikbud, mas @nadiemmakarim saya berharap keputusan2-an dicerna sebelum dikeluarkan. Seperti SKB 3 Menteri dan PP 57 thn 2021 menimbulkan salah paham. Sbnarnya yg salah itu yg mengeluarkan aturan krn tak komprehensip sehingga memang siapapun akan salah memahaminya. Mis ?— cholil nafis (@cholilnafis) April 17, 2021
Cholil Nafis pun mengatakan, meski Nadiem Makarim telah memutuskan untuk merevisi PP SNP, tapi hal itu tidak cukup, karena seolah-olah tak serius mengurus negara.
"Ya kan tak cukup hanya revisi dan revisi lagi. Ini ngelihatnya kayak tak serius mengurus negara. Hanya selalu menunggu reaksi publik setiap kebijakannya, bukan bagaimana kemaslahatan umum," kata Cholil Nafis.
Seperti diketahui, PP SNP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di dalam standar pendidikan nasional.
Baca Juga: Dari Pelawak Jadi Pendakwah, Akri Patrio: 75 Persen Saya Tetap Ajak Orang untuk Ketawa
Setelah menerima banyak kritik, Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi, dan pihaknya akan segera mengajukan revisi PP SNP.
"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga berterima kasih atas atensi masyarakat terkait PP SNP dan memohon restu agar proses revisi bisa berjalan lancar.
Baca Juga: Dunia Dalam Fase Kritis Pandemi, Pandu Riono: Virus Corona Sudah Bermutasi dan Lebih Mudah Menular
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," kata Nadiem Makarim.***