Kontroversi Jozeph Paul Zhang, Gus Sahal: Tapi Yahya Waloni yang Hobi Nista Kristen juga Harus Ditangkap

- 19 April 2021, 06:51 WIB
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal atau Gus Sahal. /Tangkapan layar YouTube Cokro TV.

PR BEKASI – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal atau Gus Sahal dukung Polri tangkap Jozeph Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang dianggap melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke-26. Selain itu melemparkan penyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Viral Dua Anggota Brimob dan TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Tewas 

Terkait tindakan tersebut, Gus Sahal mendukung Polri untuk menangkap dan menghukum Jozeph Paul Zhang.

"Saya setuju Jozeph Paul Zhang ditangkap dan dihukum karena telah menista Islam," kata Gus Sahal sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @sahaL_AS, Senin, 19 April 2021.

Selain itu, Gus Sahal pun meminta Polri untuk menangkap dan menghukum Ustaz Yahya Waloni maupun usaz abal-aball yang menisakan agama Kristen.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wajah Baru Stasiun Bekasi Bisa Dinikmati Masyarakat Tujuan Jawa pada Akhir Tahun 2021

"Tapi Yahya Waloni dan ustad abal-abal lain yang hobi menistakan Kristen juga harus ditangkap dan dihukum," ucap Gus Sahal.

Gus Sahal juga menyamakan Ustaz Yahya Waloni dengan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik Besutan PT Asagri Selaras Asia

"Yahya Waloni adalah Paul Zhang versi mualaf," tutur Gus Sahal.

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Baca Juga: Ceramahnya Diduga Lecehkan Agama Hindu, Dosen PTS Jakarta Minta Maaf

Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kendati demikian, Polri menegaskan hal tersebut tidak akan menghalangi pendalaman perkasa kasus Jozeph Paul Zhang.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus dikutip dari Antara, Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: UEFA Ultimatum 12 Klub Bola yang Dikabarkan Sepakat Ikut Liga Super Eropa

Agus mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan." tutur Agus.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA Twitter @sahal_AS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x