Pertegas Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub segera Terbitkan Surat Edaran Resmi bagi Masyarakat

- 19 April 2021, 07:09 WIB
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. /Twitter.com/@kemenhub/

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik," ujarnya.

"Tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," sambungnya.

Baca Juga: Kontroversi Jozeph Paul Zhang, Gus Sahal: Yahya Waloni yang Hobi Nista Kristen juga Harus Ditangkap

Menurutnya,perjalanan itu pun harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing.

Serta bila ada keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Baca Juga: Viral Dua Anggota Brimob dan TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Tewas

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Dihimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah