Pertegas Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub segera Terbitkan Surat Edaran Resmi bagi Masyarakat

- 19 April 2021, 07:09 WIB
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. /Twitter.com/@kemenhub/

Baca Juga: Kabar Gembira! Wajah Baru Stasiun Bekasi Bisa Dinikmati Masyarakat Tujuan Jawa pada Akhir Tahun 2021

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing.

Terutama di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat maupun pemerintah daerah.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

Baca Juga: UEFA Ultimatum 12 Klub Bola yang Dikabarkan Sepakat Ikut Liga Super Eropa

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan,” katanya.

"Karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah